MEDAN | METRO24JAM.CO.ID – Seorang warga berusia lanjut, Lince Manalu (65), secara resmi melaporkan Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Deli Serdang ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Samuel Hutasoit (38).
Laporan resmi telah tercatat dengan nomor:
• LP/B/1070/VII/2026/SPKT/Polda Sumut: Terkait dugaan penganiayaan oleh anggota Satpol-PP Kabupaten Deli Serdang
• STTLP/B/1072/VII/2026/SPKT/Polda Sumut: Terkait dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan secara pribadi oleh Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol. Dr. Josua Tampubolon
Menurut keterangan kuasa hukum pelapor, Suhandri Umar Tarigan, peristiwa bermula pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Patumbak, Telun Kenas, Pasar VII, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.
Samuel Hutasoit bersama tiga orang lainnya awalnya diamankan oleh tim gabungan BNNK Deli Serdang dan Satpol-PP dengan tuduhan memprovokasi masyarakat yang melakukan pelemparan serta perusakan kendaraan petugas. Namun, selama perjalanan pengawalan menuju Polrestabes Medan di dalam truk Satpol-PP, keempat orang tersebut diduga mengalami kekerasan fisik.
"Sepanjang perjalanan, klien kami dipukuli, disepak, diinjak, bahkan ada yang dipukul menggunakan kayu. Akibatnya, mata sebelah kiri Samuel saat ini penglihatannya sudah samar-samar," ungkap Umar Tarigan di Polda Sumut, Jumat (3/7/2026).
Akibat peristiwa tersebut, Samuel Hutasoit menderita luka memar di sekujur tubuh, kedua bola mata memerah, mimisan, bengkak di seluruh badan, serta luka lecet. Pihak keluarga menduga tindakan tersebut merupakan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak pelapor meminta Polda Sumut segera memproses perkara ini secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih, guna menegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. (Ril)
