Korupsi Dana Desa Rp 2,9 Miliar, Mantan Kades Muara Bolak Dituntut 8 Tahun Penjara

Editor: 3N author photo


Medan | Metro24jam.co.id – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, dituntut pidana penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan korupsi dana desa senilai Rp 2,9 miliar.


Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan dengan nomor perkara 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn dan tercatat dalam laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan pada Sabtu (27/6/2026).


Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sibolga, Ujang Suryana, menuntut terdakwa juga membayar denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar. Selain itu, terdakwa diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 2.009.368.000.


“Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas jaksa.


Menurut keterangan jaksa, perbuatan itu dilakukan Saihot selama menjabat kepala desa dalam kurun waktu 2020 hingga 2024. Dana desa tidak digunakan sesuai peruntukannya, disertai manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.938.000.000.


Perbuatannya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.


Setelah pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026.  (Ril)


Share:
Komentar

Berita Terkini