MEDAN – Sebuah tabir kepalsuan hukum akhirnya terbongkar. Kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa DBS, seorang anak di bawah umur, kini berbalik 180 derajat. Lima orang yang sebelumnya memberikan keterangan palsu kini resmi meminta berdamai, menarik semua pernyataan mereka di Polsek Medan Barat dengan memberikan pernyataan dan permintaan maaf secara terbuka.
Melalui surat pernyataan bersama tertanggal 21 Juni 2026, lima orang bernama Rudy Anto, Lumongga Hotmida Bakara, Fitri Agustina, Santi Andriani dan Richard Jeksen Lumban Tobing menyampaikan penyesalan mendalam karena telah menyeret nama Dhana Badi Sikhi alias DBS ke dalam pusaran hukum di Polsek Medan Barat.
Akibat keterangan palsu mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan nomor laporan LP/B/384/XI/2024/SPKT Polsek Medan Barat, DBS yang semestinya dilindungi undang-undang justru dipaksakan statusnya dan ditetapkan sebagai "anak pelaku".
Fakta mengejutkan terungkap dalam surat pembatalan keterangan tersebut. Para pelaku mengakui bahwa saat kejadian, DBS sama sekali tidak melakukan kekerasan. Sebaliknya, anak tersebut datang ke lokasi justru untuk melerai aksi pengeroyokan brutal yang sedang mereka lakukan terhadap korban, Junara Alberto P. Hutahaean (pekerja dari orang tua DBS).
"Sebenarnya, saat kejadian Dhana Badi Sikhi alias DBS datang ke lokasi semata‑mata untuk melerai peristiwa pengeroyokan yang kami lakukan terhadap Junara Alberto P. Hutahaean, dan sama sekali tidak terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut,"ucap para pelaku dalam surat pernyataan bermaterai itu.
Aksi melerai yang dilakukan DBS ini sebenarnya diperkuat oleh bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian, yang sejak awal memperlihatkan posisi DBS murni melerai. Namun, entah bagaimana, proses hukum di Polsek Medan Barat menetapkan status DBS sebagai tersangka.
Kasus ini sejak awal memang dipenuhi kejanggalan yang menyita perhatian publik. Sebelum pernyataan para pelaku ini mencuat, korban pengeroyokan, Junara Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 5 bulan.
Kasusnya bahkan telah bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 217/Pid.B/2026/PN Mdn. Dan putusan persidangan, Junara Hutahaean diputus bebas murni.
Lebih parah lagi, di tengah carut-marutnya penegakan hukum ini, 2 orang pelaku pengeroyokan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dikabarkan masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum. Bahkan, salah satu dari DPO tersebut sempat dengan leluasa membuat laporan balik ke polisi.
Dengan adanya pencabutan keterangan dan permohonan maaf terbuka dari 5 orang saksi pelaku pengeroyokan ini, sepakat memulihkan nama baik DBS.
Dari pantauan wartawan, terlihat hadir Lurah Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat bersama Kepala Lingkungan V, VIII dan saksi-saksi merupakan warga sekitar kejadian. (Rom)