BINJAI – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai mengimbau peserta untuk memahami secara menyeluruh ketentuan perpajakan serta aturan pencairan sebagian pada program Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum melakukan klaim. Pemahaman ini penting agar peserta dapat mengambil keputusan yang tepat dan sesuai dengan tujuan JHT sebagai perlindungan jangka panjang.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Inggrid Maya Sari, menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan atas manfaat JHT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Menurutnya, masih terdapat peserta yang belum memahami bahwa pencairan saldo JHT dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk saldo JHT sampai dengan Rp50 juta yang dicairkan sekaligus, tidak dikenakan pajak. Namun apabila saldo yang dicairkan di atas Rp50 juta dan peserta belum pernah melakukan pencairan sebagian sebelumnya, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen,” jelas Inggrid.
Sebagai ilustrasi, apabila peserta memiliki saldo JHT sebesar Rp100 juta dan melakukan pencairan pertama kali secara penuh, maka akan dikenakan PPh Final sesuai ketentuan sebelum dana diterima oleh peserta.
Lebih lanjut, Inggrid menjelaskan bahwa peserta yang pernah melakukan pencairan sebagian atau partial withdrawal juga perlu memahami adanya konsekuensi pada pencairan berikutnya.
“Peserta yang sudah pernah melakukan pencairan sebagian, baik 10 persen maupun 30 persen, maka statusnya sudah pernah klaim sebagian. Pada pencairan berikutnya setelah lebih dari dua tahun, dapat dikenakan ketentuan pajak progresif sesuai besaran saldo yang diterima,” ujarnya.
Adapun ketentuan pajak progresif yang berlaku adalah sebagai berikut:
Saldo sampai dengan Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen
Di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
Di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
Di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen
Di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen
Selain aspek pajak, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas pencairan sebagian JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja, yaitu 10 persen untuk persiapan masa pensiun dan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Inggrid menjelaskan bahwa fasilitas ini diberikan untuk membantu peserta dalam memenuhi kebutuhan tertentu tanpa harus menunggu masa pensiun atau berakhirnya kepesertaan.
“Namun peserta perlu memahami bahwa pencairan sebagian 10 persen atau 30 persen akan mengurangi saldo JHT secara keseluruhan. Dampaknya, manfaat yang diterima pada masa depan juga akan berkurang dibandingkan jika saldo tetap utuh hingga pencairan penuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, pencairan sebagian juga berdampak pada status kepesertaan yang kemudian mempengaruhi perlakuan pada pencairan berikutnya.
“Ketika peserta sudah pernah melakukan klaim sebagian, maka pada saat pencairan JHT berikutnya, selain memperhatikan saldo, juga akan memperhitungkan ketentuan perpajakan yang berlaku bagi peserta yang sudah pernah melakukan pencairan sebelumnya,” ujarnya.
Sebagai contoh, jika peserta memiliki saldo Rp100 juta dan telah mencairkan 10 persen untuk persiapan pensiun, maka sisa saldo akan menjadi Rp90 juta. Ketika peserta kemudian melakukan pencairan penuh di kemudian hari, maka ketentuan pajak dan pengelolaan akan mengikuti status peserta yang sudah pernah melakukan klaim sebagian.
Inggrid menegaskan bahwa JHT merupakan program perlindungan jangka panjang yang bertujuan memberikan kepastian finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau kondisi lain sesuai ketentuan.
“JHT bukan sekadar tabungan yang bisa diambil sewaktu-waktu tanpa dampak. Setiap keputusan pencairan harus dipertimbangkan dengan baik karena akan mempengaruhi manfaat jangka panjang yang diterima peserta,” katanya.
Ia juga mengimbau peserta untuk tidak terburu-buru melakukan pencairan hanya karena melihat nominal saldo yang tersedia.
“Jangan sampai keputusan hari ini mengurangi manfaat perlindungan di masa depan. Pahami ketentuannya, pertimbangkan kebutuhannya, dan gunakan JHT sesuai tujuan programnya,” tutup Inggrid.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai terus berkomitmen memberikan edukasi kepada peserta melalui berbagai kanal informasi, termasuk layanan digital JMO (Jamsostek Mobile), Contact Center 175, serta kantor cabang terdekat. (Rom)
