MANDAILING NATAL – Kepala Desa (Kades) Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, berinisial RH, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Sanksi tegas ini dijatuhkan setelah Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyatakan RH terbukti bersalah melakukan perusakan terhadap aset pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Irsal Pariadi, S.STP, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses penunjukan Pejabat Sementara (Pjs) Kades Jambur Baru untuk mengisi kekosongan pimpinan.
"Benar, saat ini sedang proses pengajuan Pejabat Sementara Kades Jambur Baru. Langkah ini diambil berdasarkan rekomendasi resmi dari Inspektorat kepada Bupati Madina beberapa waktu lalu," ujar Irsal saat dihubungi via WhatsApp, Senin (22/6/2026).
Irsal menegaskan, proses pergantian ini akan dipercepat demi menjamin pelayanan administrasi dan roda pemerintahan di Desa Jambur Baru tidak lumpuh.
"Calon Pjs sudah diusulkan ke Bupati. Secepatnya proses (pelantikan) akan kita laksanakan," tambahnya.
Kasus yang menjerat RH bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan perusakan fasilitas publik. RH diperiksa secara tertutup oleh Tim Inspektorat yang dipimpin Deni Setiawan pada Kamis (2/4/2026) lalu.
Berdasarkan hasil investigasi, RH diduga kuat sengaja merusak aset daerah berupa jalan lingkungan yang dibangun menggunakan dana APBD Madina tahun 2022. Pengerusakan tersebut disinyalir sengaja dilakukan demi memuluskan proyek pembukaan jalan baru yang didanai oleh Dana Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 dan 2025.
Tak hanya merusak fasilitas yang ada, RH juga dilaporkan melakukan intimidasi terhadap warga setempat. Warga mengaku dipaksa menyerahkan material berupa pasir dan batu untuk membangun kembali jalan yang telah dirusaknya tersebut.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Madina, Munawar SH, MH, menyatakan bahwa pemeriksaan intensif ini dilakukan atas instruksi langsung dari Bupati Madina yang merespons cepat keluhan masyarakat dan pemberitaan media.
Inspektorat bergerak melakukan pengumpulan keterangan dari Kades dan saksi-saksi, serta memperkuat bukti-bukti materiil di lapangan hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi sanksi ke meja Bupati. (ES. Nasution)
