MEDAN – Kinerja penyidik Satreskrim Polrestabes Medan mendapat sorotan tajam. Laporan kasus dugaan penyerobotan rumah yang menimpa seorang nenek berusia 79 tahun, Hartini, jalan di tempat selama 7 bulan. Akibatnya, lansia yang sudah renta tersebut frustasi karena terpaksa harus bolak-balik ke Mako Polrestabes Medan tanpa hasil yang jelas.
Kuasa hukum korban, Poltak Tampubolon, SH, MTh, meluapkan kekecewaannya yang mendalam atas lambatnya respons pihak kepolisian. Menurutnya, hak kliennya seolah diabaikan oleh hukum.
"Kami sangat kecewa dengan kinerja penyidik. Kasus ini sudah berjalan 7 bulan, tapi setiap kali ditanyakan perkembangan lewat WhatsApp atau telepon, penyidik cenderung bungkam," ujar Poltak saat mendatangi Polrestabes Medan, Kamis (18/6/2026).
Poltak membeberkan bahwa objek perkara yang diserobot berlokasi di Jalan Bukit Barisan 2. Rumah milik Hartini diduga telah dikuasai secara sepihak selama setahun terakhir oleh terduga pelaku berinisial AW Nainggolan dan Butar-butar.
Padahal, Hartini memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli atas aset tersebut. Somasi pun telah dilayangkan berulang kali, namun tidak diindahkan oleh pihak terlapor.
Anehnya, alasan mandeknya kasus ini dinilai Poltak tidak masuk diakal. Penyidik berdalih masih menunggu konfirmasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait keabsahan sertifikat milik korban.
"Penyidik sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sampai lima kali. Isinya sama saja, hanya memberi tahu bahwa mereka menyurati BPN untuk cek keabsahan surat. Padahal zaman sekarang cek sertifikat sudah sangat mudah dan cepat. Mengapa harus sampai 7 bulan?" cecar Poltak.
Kekecewaan Poltak semakin memuncak ketika ia mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan kepastian surat tersebut. Alih-alih mendapat jawaban, ia justru mendapat kabar bahwa penyidik yang menangani kasus kliennya katanya tiba-tiba dipindahtugaskan ke Jambi.
Lambatnya proses hukum ini membuat pihak korban merasa para terlapor seperti kebal hukum karena bebas menguasai aset orang lain tanpa izin resmi.
Poltak berharap penyidik Polrestabes. Medan untuk melihat kondisi fisik kliennya yang sudah lanjut usia, namun harus berjuang mencari keadilan.
"Ibu Hartini ini usianya sudah mau 80 tahun. Kondisi fisiknya sudah lelah dan kesehatannya menurun karena harus bolak-balik ke kantor polisi. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut," tegasnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis bungkam. (Rom)