Pengacara Ancam Demo Besar-besaran! Kasus Penggelapan Mobil Mercedes Benz di Polda Sumut Mandek, Seret Nama Eks Putri Indonesia

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan satu unit mobil Mercedes-Benz yang mandek di Polda Sumatera Utara (Sumut) kian memanas. Kecewa dengan lambatnya penanganan perkara, tim kuasa hukum korban mengancam akan mengepung markas Polda Sumut dengan gelombang massa yang jauh lebih besar dalam waktu dekat.

​Kuasa hukum korban, Bernard Simaremare, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menyeret nama figur publik lokal yang cukup dikenal.

​"Kami melaporkan seseorang berinisial SP, yang informasinya merupakan mantan Putri Indonesia perwakilan Sumatera Utara. Kasus yang kami laporkan adalah penggelapan satu unit mobil Mercedes-Benz dengan kerugian klien kami mencapai Rp300 juta lebih," ujar Bernard kepada awak media.

​Menurut Bernard, laporan tersebut sebenarnya sudah naik ke tahap penyidikan sejak November 2025. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut belum juga menetapkan tersangka.

​Tak hanya jalan di tempat, Bernard juga membongkar adanya kejanggalan dalam proses penyitaan aset dimana pada ​Mei 2026 penyidik telah mengajukan izin penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Medan. Namun permohonan tersebut kandas karena diduga ada kesalahan administrasi dari pihak penyidik.

"Tim saya kemarin berkomunikasi dengan penyidik, mereka berjanji akan mengajukan kembali. Namun sudah 1 bulan tidak juga diajukan. Jadi saya minta Kasubdit Harda, Bayu Putro agar segera menyelesaikan laporan kami ini, terapkan aturan sesuai hukum yang berlaku," ucapnya keras.

​Sikap abai penyidik memicu kekritisan tim hukum. Bernard secara terbuka menyentil kinerja jajaran Subdit Harda Polda Sumut dan meminta pimpinan tertinggi turun tangan.

​"Kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, memberikan atensi khusus pada kasus ini. Saya percaya beliau berkomitmen pada prinsip-prinsip keadilan," tegas Bernard.

​Jika dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan, tim kuasa hukum siap mengambil langkah hukum yang lebih agresif, termasuk menguji profesionalitas penyidik di meja hijau.
"Kami sedang mempertimbangkan matang-matang untuk mengajukan gugatan Praperadilan (Prapid), karena ruang itu jelas diatur dalam KUHAP. Selain itu, kami sudah mengagendakan aksi unjuk rasa dengan massa yang jauh lebih besar dua minggu dari sekarang agar kasus ini segera tuntas," pungkasnya. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasubdit Harda Tahbang, AKBP Bayu Putranto mengatakan telah menjelaskan kepada PH bersangkutan. 

"Sudah dijelaskan ke yang bersangkutan PH-nya selaku penerima kuasa," ujarnya singkat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini