Jebakan Bapak-Anak, Sepeda Motor Nmax Raib Digelapkan, Satu Pelaku Ditangkap

Editor: 3N author photo


TANJUNG MORAWA | METRO24JAM.CO.ID – Seorang pria bernama EML alias Ucok Lubis (47), warga Gang Rotan, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap dan dimasukkan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Fahmi Andika (20), warga Desa Buntu Bedimbar.


Peristiwa bermula pada Rabu (19/6/2026), ketika korban didatangi temannya bernama Rafhael. Rafhael meminta diantar pulang ke rumahnya di Gang Rotan. Sesampainya di lokasi, korban bertemu EML yang mengaku sebagai ayah Rafhael.


EML kemudian meminjam sepeda motor Yamaha All New Nmax 155 bernomor polisi BK 2824 MBQ milik korban dengan alasan hendak membeli rokok. Setelah ditunggu cukup lama, EML tidak kunjung kembali. Tak lama kemudian, Rafhael juga pamit untuk membeli rokok dan ikut menghilang. Korban baru menyadari bahwa ia telah dikelabui oleh keduanya.


Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Berdasarkan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan EML berada di Dusun I, Desa Limau Manis. Pada Kamis malam (25/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, tim Reskrim bergerak dan berhasil menangkap EML di lokasi tersebut.


Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Joni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Modusnya sudah direncanakan bersama untuk mengelabui korban. Saat ini satu orang tersangka sudah kami tahan, sedangkan satu lagi masih dalam proses pencarian,” ujarnya.


Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Ril)

Share:
Komentar

Berita Terkini