Baru Menjabat 7 Bulan, Kajari Sergai Diperiksa Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Editor: 3N author photo


Medan/Jakarta | Metro24jam.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Amriyata, bersama seorang Kepala Seksi di lingkungan kantornya, diperiksa oleh tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keduanya telah diamankan untuk diperiksa langsung. “Masih didalami oleh tim Intelijen. Pengamanan dilakukan setelah kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan menemukan indikasi yang cukup kuat,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (23/6/2026).


Menurut Anang, dugaan yang muncul mencakup pelaksanaan tugas yang tidak sesuai prosedur, tidak profesional, serta adanya benturan kepentingan atau conflict of interest. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan permintaan sejumlah uang untuk pengamanan proyek.


Ia menjelaskan bahwa arah penanganan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan. Jika pelanggaran bersifat etik dan kedinasan, perkara akan diserahkan ke bidang pengawasan internal Kejaksaan. Namun jika ditemukan unsur tindak pidana, penanganan akan dilimpahkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


“Kalau hanya masalah etik, ditangani pengawasan. Kalau ada unsur pidana, lanjut ke Jampidsus. Itu yang akan kami tentukan setelah pemeriksaan selesai,” tegasnya.


Anang tidak merinci waktu pasti keduanya diamankan, namun menyatakan proses penelusuran telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Peristiwa ini menjadi sorotan karena Amriyata baru memangku jabatan Kajari Serdang Bedagai sejak 5 November 2025, atau baru menjabat selama sekitar tujuh bulan.


Hingga berita ini disusun, proses pemeriksaan dan pendalaman fakta masih terus berjalan untuk mendapatkan kejelasan yang objektif. (Ril)


Sumber: Kompas.com 

Share:
Komentar

Berita Terkini