Bobol Rumah Petani, Dua Pria di Sergai Diringkus Polisi

Editor: 3N author photo

METRO24JAM.CO.ID | SERDANG BEDAGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar rumah petani di Dusun 15 Kampungjati, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban. Dua orang tersangka berhasil diamankan pada Senin (4/5/2026).
 
Kapolres Sergai melalui Kasatreskrim AKP Binrod Situngkir mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi atas nama korban Siti Aisyah Sipayung (55).
 
Peristiwa terjadi pada Sabtu (31/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Korban mendapati pintu dapur rumahnya terbuka lebar setelah menghadiri peringatan Isra Mi’raj. Beberapa barang berharga hilang, antara lain ponsel Realme C61, baterai dan mesin semprot pertanian, alat cetakan dan pembakaran bolu, serta mesin parutan kelapa. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
 
Setelah penyelidikan, tim Opsnal mengidentifikasi pelaku. Tersangka pertama AT alias A (26) diringkus di Dusun 4 Desa Pon pukul 15.00 WIB. Dari interogasi, AT mengaku beraksi bersama RR (29), yang kemudian berhasil diciduk di kediamannya pukul 23.30 WIB.
 
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (RiL3N) 
Share:
Komentar

Berita Terkini