![]() |
Kabanjahe - Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (50), warga Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Simpang Korpri, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada Sabtu (9/8), sekitar pukul 19.20 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Petugas opsnal Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Saat penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,57 gram, satu kotak rokok merek Club, dan satu unit handphone Android merek Vivo," ujar Kapolres pada Rabu (13/8) pagi di Mapolres.
BS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan dijual. Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk penyidikan lebih lanjut.
BS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(ABET)