Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Belawan, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan di Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan No. 1, Belawan II, Medan, pada Senin, 11 Agustus 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 2 unit kapal.
 
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tertanggal 21 Juli 2025, serta surat ketetapan dan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan. 

Tim penyidik, yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, mencari bukti pendukung terkait dugaan korupsi pengadaan 2 unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019. 

Nilai kontrak pengadaan ini mencapai Rp135.811.032.026,- (Seratus tiga puluh lima miliar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah).
 
Tim Jaksa, dengan dukungan petugas pengamanan, langsung menuju beberapa ruangan di lantai 8 hingga ruang kerja di lantai dasar (basement) Gedung Grha Pelindo Satu Belawan.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, melalui Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, SH., MH, membenarkan kegiatan penggeledahan ini. Husairi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai dengan pasal 32 KUHAP, setelah serangkaian proses penyidikan intensif dan permintaan keterangan dari berbagai pihak terkait, baik dari PT Pelindo, PT Dok Dan Perkapalan Surabaya, maupun pihak lain. 

Diduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang tidak sesuai aturan, sehingga kedua unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
 
Selain di PT Pelindo Belawan, penggeledahan serentak juga dilakukan di PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Penyidik Kejati Sumut menduga bahwa beberapa dokumen, surat perencanaan, pembayaran, serta dokumen elektronik terkait pengadaan 2 unit kapal tersebut tersimpan di kedua lokasi tersebut.
 
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah memeriksa 20 orang saksi dari PT Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku Penyedia Barang/Jasa. Koordinasi juga dilakukan dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya untuk audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 unit Kapal Tunda. 

Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumatera Utara, untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini