TANAH KARO – Satresnarkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang petani berinisial ST (47) warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, karena menyimpan sabu di gubuk dan rumahnya.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari penyelidikan di Desa Batukarang. Petugas menemukan tersangka di sebuah gubuk perladangan tembusoh dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,45 gram.
"Di gubuk, kami menemukan sabu, plastik klip, pipet, handphone, dan uang tunai," ungkap Kapolres.
Penggeledahan dilanjutkan di rumah tersangka dan ditemukan sembilan paket sabu seberat 4,92 gram yang disimpan dalam kotak permen. Total sabu yang disita mencapai 5,37 gram.
"Tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringannya," tegas Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. (Abet)