PT KIM Tegaskan Akan Mengambil Alih Lahan Terpencar No 6,7 dan 8 Sebagai Aset Negara

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Eka Wahyudi Panjaitan, perwakilan PT Kawasan Industri Medan (KIM), menegaskan bahwa perusahaan akan mengambil alih Lahan Terpencar yang selama ini dikuasai oleh masyarakat. Lahan tersebut, menurut Panjaitan, merupakan aset negara yang sebelumnya direncanakan menjadi bagian dari pengembangan Kawasan Industri Medan. 

"Saya Eka Wahyudi Panjaitan selaku perwakilan dari PT KIM, yang memang ditugaskan untuk mempersiapkan lahan-lahan yang selama ini dikuasai masyarakat untuk segera bisa kita ambil alih sebagai lahan milik PT Kim yang juga menjadi aset negara," katanya kepada wartawan, Selasa (5/8/2025). 

Eka menjelaskan bahwa Lahan Terpencar tersebut disebut dengan Lahan 6, 7 dan 8 dengan ukuran lebih kurang 1 Ha. 

"Nah saya akan secara ringkas menceritakan kronologisnya, kami sebut lahan ini Lahan Terpencar. Lahan Terpencar itu tahun 1992 kita lakukan pembebasan, memang lahan-lahan ini agak terpencar. Kenapa? Karena waktu itu memang ada rencana pengembangan Kawasan Industri KIM Tahap 1 untuk selanjutnya membebaskan lahan itu supaya ini bisa jadi menjadi terunifikasi, lahan yang kami sebut terpencar ini, terunifikasi," terangnya. 

Namun dikarenakan saat itu fokus ke KIM 2 sehingga menjadi tidak fokus untuk dikembangkan menjadi kawasan industri. Jadi lahan tersebut menjadi lahan persendian. 

"Maksudnya, kami ini sebenarnya sebagai kawasan industri yang memang jual lahan, jual beli lahan jadi bisnisnya itu kami bebaskan lahan, kami mematangkan Kemudian kami jual ke investor. Jadi itu menjadi lahan persediaan kalau kami sebut, yang bisa kami perjual belikan. Berikutnya saat ini Bapak Direksi meminta kami untuk menginventariskan lahan-lahan yang terpencil ini untuk segera kita kuasai dan bisa kita jual. Kalaupun enggak bisa kita jual ke industri, kita jual ke masyarakat," tambah Eka. 

Adapun harga lahan yang ditawari sesuai dengan penilaian Tim KJPP. Sehingga masyarakat yang mendiami Lahan Terpencar tersebut ditawarkan untuk membeli lahan ini. 

"Jadi kalau mereka sudah menguasai itu sekian lama, kami tawarkan ke masyarakat terlebih dahulu, kami utamakan kepada masyarakat di situ untuk segera mau membeli. Jadi waktu itu masyarakat menawarkan bisa enggak dijual ke CU (Koperasi). Jadi ada koperasi yang mau beli lahan itu kemudian koperasilah yang menjual ke masing-masing masyarakat yang membutuhkan dengan membayarkan cicilannya ke CU," beber Eka. 

Eka menjelaskan bahwa dari sekitar 140 KK yang mendiami lahan KIM tersebut, sudah 98% masyarakat itu pindah dengan sukarela karena memang merasa itu bukan haknya. 

"Jadi kami sangat berterima kasih sendiri kepada masyarakat yang memang sudah mau menyatakan bahwa itu bukan lahan mereka dan itu lahan KIM. Jadi kami buat surat pernyataan dari mereka sebagai contoh Bapak Sudin Simanjuntak dimana masih mendiami lahan 06 dengan membuat pernyataan bahwa benar mendirikan bangunan rumah semi permanen yang terletak di atas tanah KIM tanpa ada yang menyuruh dan tidak ada di pungut bayaran uang sewa dari pihak manapun, maupun dari Kawasan Industri Medan. Ada juga pernyataan bersedia membongkar bangunan rumah tersebut apabila lahan atau tanah diperlukan atau dibutuhkan bagi kepentingan PT Kawasan Industri Medan tanpa ada ganti rugi maupun biaya apapun," jelasnya. 

Saat ini ada sekitar lebih kurang 6 unit rumah lagi yang berada dilokasi yang memang masih bertahan. Sekarang lahan tersebut dalam proses gugat menggugat yang sebenarnya bukan masyarakat yang di situ, tapi pihak lain yang mengatasnamakan MHD. 

"Jadi mereka ini sebenarnya bukan orang yang mendiami yang menggugat karena mereka sama sekali tidak memiliki surat apapun, beda mungkin kalau suratnya duplikasi misalnya sama-sama SK Camat. Jadi itulah luas lahan yang sudah kami pagar karena dalam rangka untuk mengamankan aset negara tadi," jelas Eka. 

Lalu, Eka juga menerangkan bahwa PT KIM telah melakukan beberapa kali sosialisasi kepada masyarakat yang menyatakan bahwa lahan ini milik negara, milik PT Kim. 

"Sehingga karena ini sekarang dibutuhkan oleh PT KIM, maka kami himbau secara persuasif agar meninggalkan lahan tentu sesuai prosedur hukum karena ini lahan milik PT KIM dan ada pernyataan seperti ini kami minta mereka secara sukarela meninggalkan lahan. Terbukti memang 98% meninggalkan lahan itu, hanya segelintir yang masih bertahan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini