Nenek di Nias Utara Berdamai dengan Cucu, Kasus Penganiayaan Berakhir Humanis

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan seorang nenek dan cucunya di Nias Utara melalui pendekatan restorative justice. Penyelesaian perkara ini dilakukan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli setelah permohonan disetujui oleh Jampidum Kejaksaan RI, dengan pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan terbaik bagi anak.
 
Peristiwa terjadi pada Rabu, 2 April 2025, di Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara. Muliria Harefa alias Ina Fifin, sang nenek, terlibat cekcok dengan cucunya, Ayu Telaumbanua, yang masih di bawah umur. Perselisihan bermula ketika Ayu menolak permintaan neneknya untuk memindahkan barang dagangan, karena masih sakit hati atas perkataan kasar yang pernah dilontarkan Ina Fifin kepada ibunya.
 
Emosi memuncak, Ina Fifin menjambak rambut Ayu. Meskipun Ayu melakukan perlawanan, Ina Fifin terus menyerang dengan menampar pipi dan mendorong cucunya hingga mengalami luka ringan.
 
Kasus ini kemudian diproses hukum dengan sangkaan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli mengambil langkah mediasi antara kedua belah pihak.
 
"Setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara, jaksa fasilitator melakukan upaya mediasi, mengingat hubungan antara tersangka dan korban adalah nenek dan cucu," ujar M. Husairi, SH.,MH, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut.
 
Mediasi tersebut membuahkan hasil positif. Nenek dan cucu sepakat berdamai, bahkan memohon agar kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan. Kejaksaan pun mengabulkan permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan tujuan keadilan hukum yang humanis dan berhati nurani.
 
"Upaya penyelesaian perkara melalui restorative justice merupakan sikap Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan," tambah Husairi. "Diharapkan, langkah ini dapat menjaga hubungan baik di tengah masyarakat dengan mengedepankan kearifan lokal." (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini