Kejari Binjai Eksekusi Samsul Tarigan, Terpidana Kasus Lahan BUMN

Editor: Redaksi1 author photo

BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai telah berhasil mengeksekusi Samsul Tarigan, terpidana yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara ilegal.
 
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan pada hari Selasa, 12 Agustus 2025, bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan kasasi dari MA.
 
"Setelah surat panggilan terpidana (P-37) dilayangkan sesuai prosedur, pihak pengacara terpidana datang untuk bernegosiasi," ujar Noprianto. Pengacara Samsul Tarigan (ST) menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
 
Namun, Noprianto menegaskan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, pengajuan PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi. "Pengajuan PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi ini," tegasnya.
 
Tim eksekutor menunggu hingga pukul 20:00 WIB. Apabila Samsul Tarigan tidak hadir, eksekusi akan tetap dilaksanakan dengan dukungan pasukan gabungan dari TNI.
 
Sekitar pukul 19:00 WIB, Samsul Tarigan didampingi pengacara dan sekretaris jenderal datang ke Kejari Binjai untuk menyerahkan diri secara kooperatif. Ia bersedia menjalani eksekusi putusan MA yang menghukumnya selama 1 tahun 4 bulan.
 
Menanggapi kehadiran pasukan TNI di Kejari Binjai, Kasi Intel membenarkan hal tersebut sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025. "Pengamanan oleh TNI bertujuan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.
 
Kajari Binjai mengapresiasi sikap kooperatif dan keberanian Samsul Tarigan dalam menjalani proses hukum.
 
Sebelum dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Medan, Samsul Tarigan menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan tidak ada kesalahan identifikasi dan dalam kondisi sehat.
 
Jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen membawa Samsul Tarigan ke Lapas sekitar pukul 20:00 WIB untuk menjalani masa hukumannya. (Rel/Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini