![]() |
SIMALUNGUN, Senin 18 Agustus 2025 - Satres Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan membongkar jaringan sabu di sebuah gubuk perkebunan sawit. Operasi ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 10,94 gram bruto beserta dua orang pelaku di Nagori Tani, Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa operasi yang sukses ini dilaksanakan pada Rabu malam, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, mengenai adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk perkebunan sawit.
"Ini adalah wujud nyata komitmen Polri kepada masyarakat dalam memberantas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Simalungun," tegas AKP Henry Salamat Sirait.
Setelah menerima informasi, tim Satres Narkoba langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 13.00 WIB. Setelah menempuh perjalanan sekitar 4 jam, petugas melakukan pengintaian di gubuk yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para pengguna narkoba.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah Mariahman Saragih alias Tongat (52), seorang wiraswasta warga Dusun Kampung Tempel, Nagori Tani, dan Jhon Ereson Sipayung alias Tulpet (51), juga seorang wiraswasta yang berdomisili di Nagori Tani 1.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 18 plastik klip berisi sabu dengan berat total 10,94 gram bruto yang disimpan dalam tas pinggang kecil milik pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit handphone Android merek Vivo dan Realme, alat-alat kemasan, serta perlengkapan lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. Jhon Ereson Sipayung mengaku baru saja memperoleh sabu dari Mariahman Saragih, yang kemudian mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Peri di Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai.
"Pengakuan kedua pelaku ini membuka peluang untuk pengembangan kasus guna mengungkap jaringan distribusi narkoba yang lebih luas," ujar AKP Henry.
AKP Henry juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi yang diberikan. "Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu keberhasilan operasi ini," tambahnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
Tim Satres Narkoba Polres Simalungun berkomitmen untuk terus mengintensifkan operasi serupa guna menciptakan wilayah Simalungun yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
(Abet)