NIAS SELATAN - Empat anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilifalawu, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, telah melaporkan Kepala Desa Hilifalawu, KZ ke Polres Nias Selatan atas dugaan tidak membayarkan honor BPD sejak tahun 2023 hingga 2024.
Menurut laporan yang diajukan, KZ diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar honor kepada anggota BPD selama dua tahun terakhir. Hal ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di kalangan anggota BPD yang merasa dirugikan.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media pada tanggal 15 Juli 2025, KZ menyatakan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan sebagai Kepala Desa. Pernyataan ini justru semakin memicu reaksi dari anggota BPD dan tokoh masyarakat setempat.
Merasa tidak mendapatkan solusi yang memuaskan, anggota BPD bersama tokoh masyarakat akhirnya memutuskan untuk melaporkan KZ ke Polres Nias Selatan. Laporan tersebut telah diajukan, namun hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan yang diterima oleh pihak pelapor.
Adapun keempat anggota BPD yang melaporkan kasus ini adalah Erika Mudi Laia, Fotuhogolo Laia, Tuyuzisokhi Laia, dan Hiburan Buulolo. Mereka berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Kami mengharapkan kepada pihak yang berwajib di Polres Nias Selatan agar laporan kami diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Honor kami sebagai anggota BPD sampai sekarang belum dibayarkan oleh Kepala Desa," ujar salah satu anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi perhatian serius di kalangan masyarakat Desa Hilifalawu. Mereka berharap agar pihak kepolisian dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. (Tomas Dachi)