Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Penyaluran KPR di Bank Sumut KCP Melati Medan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengungkap kasus korupsi penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Melati, Medan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu di antaranya telah ditahan.
 
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut menemukan bukti kuat adanya tindakan rasuah yang merugikan keuangan negara pada sektor BUMD Sumatera Utara ini.
 
"Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar M. Husairi, SH., MH, Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, mewakili Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum.
 
Kedua tersangka tersebut adalah JCS, Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan, dan HA, seorang wiraswasta (Sales Toyota Delta Mas) yang juga merupakan debitur atau pemohon kredit.
 
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 (untuk tersangka JCS) dan Nomor: Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 (untuk tersangka HA).
 
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Penyidik menahan JCS dan menjebloskannya ke Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama berdasarkan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-05/L.2/Fd.2/08/2025, pada hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. 
 
Husairi menjelaskan bahwa JCS diduga berperan aktif dalam mengatur dan menginisiasi harga penilaian agunan dalam pengajuan KPR oleh HA. Mereka diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, dan penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR.
 
Tindakan ini melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011. Kasus ini terkait dengan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013.
 
Husairi menambahkan bahwa tersangka HA belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan belum hadir di Kejati Sumut setelah dipanggil secara patut. Hal ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam proses selanjutnya. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini