MEDAN - Kuasa Hukum Rika Sumarni (51), Melky V. Karu, SH, mendesak Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Poldasu untuk menindak tegas 2 orang oknum penyidik Polres Pelabuhan Belawan. Hal ini terkait dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan penangkapan/penahanan tanpa adanya penetapan tersangka terhadap kliennya, Rika Sumarni. Pengacaranya menduga tindakan oknum penyidik tersebut merupakan tindak pidana berupa perampasan kemerdekaan.
"Kedatangan kami hari ini adalah untuk menindaklanjuti laporan kami di Propam Sumut terhadap oknum penyidik dan penyidik pembantu unit ekonomi Polres Pelabuhan Belawan atas penangkapan, penahanan, serta merekayasa BAP terhadap klien kami, Rika Sumarni. Kami melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum," tegas Melky kepada wartawan, 12 Agustus 2025.
Melky menjelaskan bahwa kliennya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Anehnya, Rika Sumarni tidak pernah menerima surat panggilan wawancara atau klarifikasi apapun.
"Klien kami langsung ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polres Pelabuhan Belawan tanpa didampingi penasehat hukum. Penangkapan dan penahanan juga dilakukan tanpa surat perintah," ungkap Melky.
Salah satu poin yang diadukan ke Bidang Propam Polda Sumut adalah terkait waktu penangkapan dan penahanan, serta dokumen BAP. Melky menjelaskan bahwa Rika Sumarni ditangkap pada 27 Oktober 2022 di Jakarta dan keesokan harinya langsung dibawa ke Medan untuk ditahan di Polres Pelabuhan Belawan.
"Namun, di BAP yang kami terima, tertulis bahwa BAP dilakukan tanggal 25 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh penasehat hukum yang belum ditunjuk. Kami menduga BAP ini direkayasa," tegas Melky.
Melky juga menambahkan bahwa tanggal pemberian keterangan dalam BAP tersebut tidak sesuai, yaitu tanggal 27 dan 28 Oktober, bukan 25 Oktober. Selain itu, kliennya tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan atau membantah sangkaan, termasuk barang bukti. Melky menyebutkan bahwa pelaku sebenarnya dalam kasus penipuan dan penggelapan getah damar adalah M Eko, yang saat ini berstatus DPO di Polres Sulawesi Selatan.
"BAP ini menjadi dasar penelitian berkas dan penetapan P21 oleh jaksa penuntut umum. Rekayasa BAP ini adalah pemalsuan dokumen dan menjadi salah satu poin pengaduan kami di Propam Polda Sumut," jelas Melky.
Setelah meminta dokumen lengkap dari Polres Pelabuhan Belawan pada Oktober 2023, Melky menemukan bahwa surat penetapan tersangka baru diterbitkan tanggal 6 Oktober 2023. Padahal, kliennya telah ditahan sejak 27 Oktober 2022.
"Jadi, setahun kemudian, baru ada penetapan tersangka. Di BAP juga tertera tanda tangan penasehat hukum yang tidak kami tunjuk, padahal Rika Sumarni baru menunjuk penasihat hukum pada 31 Oktober 2022," beber Melky.
Melky juga menyoroti lambatnya penanganan laporan di Propam Poldasu. Laporan yang diajukan sejak 1 September 2023 hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terhadap terlapor.
"Kami menduga penyidik dan penyidik pembantu dalam perkara ini melanggar HAM dan merampas kemerdekaan Rika Sumarni. Tidak ada bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan. Terbukti, setahun kemudian baru keluar surat penetapan tersangka," tegas Melky.
Melky menduga penyidik berpihak kepada pelapor dan menyalahgunakan kewenangan. Ia juga mengungkapkan bahwa sejak penangkapan, kliennya disarankan untuk berdamai. Karena tidak sanggup ditahan, Rika Sumarni berusaha mencari uang dan mengembalikan kerugian, meskipun uang tersebut tidak pernah diterimanya.
"Uang tersebut dibayarkan oleh pelapor kepada penjual getah damar. Klien kami sama sekali tidak pernah menerima uang apapun. Kami menduga pelapor dan penyidik telah bekerja sama untuk melakukan penangkapan dan penahanan agar kerugian tersebut dibayarkan," kata Melky.
Melky berharap Bidkum Polda Sumut dan Kapolda Sumut memberikan atensi terhadap perkara ini dan bersikap objektif serta profesional. Ia juga berharap kejadian serupa tidak terulang kembali kepada orang lain.
"Mohon dilakukan tindakan tegas apabila nanti dalam proses persidangan oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara," pungkasnya.
Dilokasi terpisah, Rika Sumarni yang dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa sangat kecewa atas ketidakadilan yang dirasakannya.
"Saya mencari keadilan, saya ditangkap tanpa surat panggilan, tanpa surat penangkapan. Saya memohon kepada seluruh aparat, tolong kasus saya ini dibantu. Saya termasuk di zolimi dan dirugikan. Saya akan mencari keadilan sampai kapan pun," ucapnya.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan belum membalas konfirmasi wartawan sampai berita ini diterbitkan. (Rom)