SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan narkoba. Selama tujuh bulan operasi (Januari-Juli 2025), Sat Narkoba telah mengungkap 110 kasus tindak pidana narkoba, menangkap 139 tersangka, dan menyita lebih dari 1,1 kg sabu, ratusan gram ganja, dan puluhan pil ekstasi. Prestasi ini menunjukkan komitmen kuat Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., Kasat Narkoba Polres Simalungun, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat. Dari 110 kasus yang diungkap, 77 kasus telah berhasil diselesaikan. Puncak keberhasilan dicapai pada Juni 2025, dengan pengungkapan 30 kasus dan penangkapan 33 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- Sabu: 1.109,85 gram (lebih dari 1,1 kg) – sitaan terbesar terjadi pada Mei (587,25 gram).
- Ganja: 423,24 gram
- Biji Ganja: 20,68 gram
- Pil Ekstasi: 29 butir
Operasi ini menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, dimulai dari 11 kasus pada Januari hingga puncaknya di Juni. Strategi yang diterapkan meliputi intelijen, operasi lapangan, dan kerjasama antar instansi, serta dukungan penuh dari masyarakat. Keberhasilan ini juga menekankan dominasi sabu sebagai ancaman utama peredaran narkoba di Simalungun.
Polres Simalungun berkomitmen untuk melanjutkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif, menargetkan pembongkaran jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Kerjasama dan dukungan masyarakat tetap menjadi kunci keberhasilan dalam perang melawan narkoba ini. (Abet)