Polres Tanah Karo Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Kabanjahe

Editor: Dian author photo

Kabanjahe - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Lingkar Desa Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
 
Tersangka yang diketahui berinisial EI alias Iwan Black, 44 tahun, seorang wiraswasta, diamankan di belakang rumahnya. Saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
 
- Dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,38 gram.
- Satu bal plastik klip kosong.
- Satu pipet plastik ujung runcing yang digunakan sebagai sekop.
- Satu plastik assoy warna merah.
- Satu unit timbangan elektrik warna silver.
- Satu unit handphone Android merek Vivo warna biru muda.
- Uang tunai sebesar Rp100.000.
 
"Tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, pada Selasa (26/8) pagi di Mapolres Tanah Karo.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
 
Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi mewujudkan Kabupaten Karo yang bersih dari narkoba.
 
(ABET)
Share:
Komentar

Berita Terkini