MEDAN - Pasca penolakan nama Pemuda Karya Nasional yang di mohonkan oleh Mikail T. P Purba, Polda Sumatera Utara Cq Dir Intelkam Poldasu diminta mengambil langkah tegas dengan tidak mengizinkan Mikail T.P Purba dan jajarannya menggunakan merek Pemuda Karya Nasional untuk kegiatan apapun.
Hal ini disampaikan oleh Arya Agustinus Purba, SH sebagai pemegang merek Pemuda Karya Nasional saat dikonfirmasi wartawan. Ia dengan tegas menyatakan larangan bagi siapapun menggunakan merek Pemuda Karya Nasional miliknya.
"Saya melarang siapapun menggunakan Merek Pemuda Karya Nasional tanpa izin dari saya," katanya, Selasa (26/8/2025).
Direktur LBH PKN Maju Jaya Abadi, Elvian, SH yang ditemui wartawan menghimbau agar oknum-oknum yang menyatakan dirinya PKN namun bukan PKN Pimpinan Maruli Aner Siagian untuk menanggalkan atributnya.
"Kami menghimbau kepada oknum-oknum yang menyatakan dirinya PKN bukan Pimpinan Bapak Aner Maruli Siagian untuk menanggalkan atribut PKN-nya," ujarnya.
Elvian menegaskan bahwa PKN Maju Jaya Abadi Pimpinan Maruli Aner Siagian adalah sah, sesuai dengan sertifikat merek dari Kemenkumham RI Nomor Pendaftaran IDM 000972423 atas nama Arya Agustinus Purba, SH.
"Pemuda Karya Nasional (PKN) yang dipimpin oleh Maruli Aner Siagian adalah sah, tidak ada lagi yang selain yang dipimpin Bapak Maruli Aner Siagian. Dan kami terbuka kepada siapapun untuk bergabung membesarkan PKN Maju Jaya Abadi," tegasnya mengakhiri.
Diketahui sebelumnya permohonan Mikail T. P Purba atas Merek Pemuda Karya Nasional dengan Nomor Permohonan Nomor JID2024111286 telah ditolak Menteri Hukum Republik Indonesia sehingga penggunaan Merek Pemuda Karya Nasional tidak diperbolehkan untuk digunakan tanpa izin yang berhak. (Rom)