MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sumatera Utara Cinta Keadilan melaksanakan aksi demo di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Rabu (27/8/2025). Adapun tuntutannya adalah mendesak PT Medan agar memanggil dan memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan terkait perkara pidana Nomor 153. Mereka menyoroti putusan yang dinilai tidak adil terhadap Ibu Mariana.
"Kami meminta Pengadilan Tinggi, atau hakim pengawas, untuk memanggil dan memeriksa majelis hakim PN Padang Sidempuan yang menangani perkara pidana nomor 153," ujar koordinator aksi Forum Masyarakat Sumut Cinta Keadilan, Ikhsan Harahap di depan gedung Pengadilan Tinggi Medan.
Ikhsan mendesak agar terdakwa dalam perkara tersebut ditahan selama 2 tahun penjara. Mereka menduga adanya ketidakadilan dalam putusan pengadilan yang telah dikeluarkan.
"Kami menduga tidak ada keadilan kepada Ibu Mariana dalam putusan pengadilan tersebut," tegasnya.
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan keadilan di Sumatera Utara. Forum Masyarakat Sumut Cinta Keadilan berharap Pengadilan Tinggi Medan segera mengambil tindakan tegas untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menyatakan terdakwa Horas Sianturi terbukti bersalah melakukan penggelapan melanggar Pasal 372 KUHPidana. Putusan Majelis Hakim dibacakan dalam persidangan terbuka, Senin (28/7/2025). Namun pelapor, Mariana keberatan karena terdakwa tidak ditahan. (Rom)