NIAS SELATAN - Sejumlah wartawan di Kabupaten Nias Selatan resmi melaporkan akun Facebook bernama Liusman Ndruru ke Polres Nias Selatan. Laporan ini dilayangkan menyusul unggahan status pada 9 Agustus 2025 sekitar pukul 07.10 WIB, yang dinilai telah mencemarkan martabat profesi wartawan di Nias Selatan.
Dalam unggahannya, Liusman Ndruru menuliskan kalimat yang menyebut sebagian besar wartawan di Nias Selatan sebagai “wartawan nasi bungkus” dan “tidak independen”. Ia juga menuding ada oknum wartawan yang berpihak kepada kelompok tertentu karena telah menerima imbalan. Status tersebut menuai reaksi keras dari insan pers, yang menilai pernyataan itu bukan hanya menyerang individu, melainkan melecehkan profesi wartawan secara keseluruhan.
Perwakilan para pelapor, Waoli Lase, kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya bersama rekan-rekan wartawan tidak bisa membiarkan fitnah dan penghinaan seperti itu berkembang di ruang publik. Menurutnya, pernyataan Liusman Ndruru jelas melanggar hukum karena mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah.
“Status yang ditulis oleh saudara Liusman Ndruru telah melukai hati para wartawan di Nias Selatan. Ia menuduh seolah-olah wartawan bisa dibeli dengan ‘nasi bungkus’ dan amplop, padahal tuduhan itu tidak pernah bisa dibuktikan. Ini jelas merusak kehormatan profesi wartawan,” tegas Waoli Lase.
Lebih lanjut, Waoli Lase menambahkan bahwa profesi wartawan diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers untuk menjalankan tugasnya secara independen. Ia menilai, apa yang dilakukan Liusman bukanlah kritik, melainkan serangan personal yang bermuatan penghinaan.
“Kami tidak anti-kritik. Tapi harus dibedakan antara kritik dengan penghinaan. Kalimat ‘wartawan nasi bungkus’ adalah bentuk pelecehan. Oleh karena itu kami menempuh jalur hukum agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tambahnya.
Dari sisi hukum, laporan ini akan didasarkan pada sejumlah aturan, antara lain Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, serta Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah. Tak hanya itu, wartawan juga membuka peluang untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian immateriil yang dialami.
Menurut Waoli Lase, langkah hukum ini penting bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga martabat profesi wartawan secara keseluruhan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa wartawan bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum, bukan seperti yang dituduhkan. Ini sekaligus menjadi pembelajaran agar media sosial tidak dijadikan tempat menyebar fitnah atau penghinaan,” ujarnya.
Sejumlah wartawan lain juga menyatakan dukungan atas langkah tersebut. Mereka menilai laporan ini adalah bentuk solidaritas untuk menjaga nama baik pers di Nias Selatan. Saat ini, laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (F buulolo)