Polsek Mardingding Amankan Pria Terduga Pencuri Sawit di Lau Baleng

Editor: Dian author photo

MARDINGDING - Unit Reskrim Polsek Mardingding mengamankan seorang pria berinisial MAP (35), warga Desa Buluh Pancur, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, atas dugaan pencurian buah kelapa sawit milik warga.
 
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di areal perladangan belakang Kilang Padi Pakcin, Desa Buluh Pancur. Korban adalah Antonius Haloho (38), seorang petani dari Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding.
 
Korban mendapat informasi dari saksi, Swadana Stevanus Karo-karo, bahwa seorang pria telah diamankan karena diduga mencuri buah sawit miliknya. Korban kemudian mendatangi kedai tuak di Desa Buluh Pancur dan bertemu dengan pelaku MAP.
 
"Korban menanyakan langsung kepada terduga pelaku, dan yang bersangkutan mengakui telah mengambil buah sawit dari ladang korban," jelas Kapolsek Mardingding, AKP A. Nainggolan, S.H, Minggu (17/8/2025). "Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor desa sebelum akhirnya diamankan oleh personel Polsek Mardingding."
 
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil 46 tandan buah sawit milik korban dengan total berat 1.040 kilogram, menyebabkan kerugian sebesar Rp2.880.800. Barang bukti berupa 46 tandan buah sawit telah diamankan.
 
Pelaku MAP dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
 
Kapolsek AKP A. Nainggolan mengapresiasi masyarakat yang telah menyerahkan pelaku kepada pihak berwenang.
 
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mengedepankan jalur hukum," tegasnya. "Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif."
 
(Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini