Polres Simalungun Ungkap Kasus Narkoba : 3,31 Gram Sabu Diamankan, 2 Pengedar Ditangkap

Editor: Redaksi1 author photo
SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan prestasinya dalam memberantas peredaran narkoba. Dua pengedar sabu berhasil dibekuk di sebuah gubuk di Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba di area Pemakaman Umum Nagori Cingkes.
 
"Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi sabu di area pemakaman. Tim langsung bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka di sebuah gubuk," ujar AKP Henry.
 
Kedua tersangka adalah Valentidius Tarigan (34) dan Kimson Ginting (41), keduanya berprofesi sebagai petani dan beralamat di Nagori Cingkes. Saat penangkapan, keduanya sedang mengonsumsi sabu sambil menunggu pembeli.
 
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu seberat 3,31 gram. Rinciannya, 10 paket dari gubuk Kimson Ginting dan 7 paket dari gubuk Valentidius Tarigan. Selain sabu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 205.000, satu unit handphone Vivo, alat hisap bong, dan beberapa plastik klip.
 
AKP Henry menambahkan bahwa Valentidius Tarigan mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bijak Sembiring di Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo.
 
"Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap Bijak Sembiring dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar," tegas AKP Henry.
 
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu memberantas narkoba. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini