Polres Dairi Amankan Dua Tersangka Narkoba di Sidikalang, Sita Sabu 1,99 Gram

Editor: Redaksi1 author photo

Sidikalang - Sat Narkoba Polres Dairi menangkap dua tersangka, ZB alias Jinggo (32) dan JUP (42), atas kepemilikan narkotika jenis sabu di depan sebuah warung internet (warnet) di Jalan Pakpak, Kelurahan Sidikalang, Kecamatan Sidikalang, Rabu (20/8/2025).
 
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menegaskan komitmen Polres Dairi dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Dairi.
 
"Ini merupakan tekad kami dalam memberantas narkoba, dan kami menegaskan tidak ada ruang sedikit pun bagi siapa saja yang mencoba-coba bermain dengan narkotika," ujar Kapolres.
 
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan melaporkan hal-hal mencurigakan ke Polres Dairi.
 
"Kami akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat, dan mari kita bersama-sama menjaga agar Kabupaten Dairi yang kita cintai ini bebas dari narkoba," tutupnya.
 
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
 
"Saya langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," ucap Kasat Narkoba.
 
Petugas mendapati kedua tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah keluar dari warnet, petugas menangkap keduanya dan menemukan satu plastik klip berisi sabu.
 
"Kemudian tersangka Jinggo menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti lainnya di sebuah rumah di Jalan Cipta, Desa Huta Rakyat," terangnya.
 
Di belakang rumah tersebut, petugas menemukan 9 plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
 
"Sehingga total barang bukti yang kami amankan sebanyak 10 plastik klip berukuran kecil dengan berat 1,99 gram," bebernya.
 
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Dairi untuk penyelidikan lebih lanjut.
 
(ABET)
Share:
Komentar

Berita Terkini