MEDAN – Seorang kontraktor bernama M. Irfan Mayanda Putra dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan rumah senilai Rp3,5 miliar di Medan Johor. Laporan ini diajukan oleh Sofyan, yang merasa dirugikan karena rumah yang dijanjikan tak kunjung selesai meski telah membayar sebagian besar biaya proyek.
Kuasa hukum korban, Ir. Pahala Sitorus, SH. MH, menjelaskan bahwa laporan telah diterima pada 28 Juli 2025 dan kasusnya sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
"Kami berharap ada kepastian hukum agar terlapor bertanggung jawab atas perbuatannya," ujarnya kepada wartawan di Mapoldasu.
Kronologis kejadian bermula ketika Sofyan berencana membangun rumah di Jalan Eka Warni, Nusa Indah, Medan Johor. Ia kemudian diperkenalkan dengan M. Irfan Mayanda Putra, yang saat itu sedang mengerjakan proyek pembangunan masjid di daerah yang sama. Setelah mencapai kesepakatan, Sofyan telah membayar Rp2,75 miliar atau sekitar 80% dari total biaya proyek.
Namun, pembangunan rumah tersebut tidak kunjung selesai dan terkesan asal-asalan. "Menurut tim ahli, pengerjaan rumah bahkan belum mencapai 50%," ungkap Pahala Sitorus. Upaya mediasi dengan kontraktor tidak membuahkan hasil, sehingga Sofyan memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Pahala Sitorus menambahkan, "Klien kami sudah berusaha berbicara dengan terlapor, namun tidak ada itikad baik. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional dalam menangani kasus ini." (Riki)