SIMALUNGUN – Polsek Serbalawan Polres Simalungun dengan cepat merespons kebakaran yang melanda rumah kontrakan di Nagori Padang Mainu. Kejadian ini mengakibatkan kerugian material diperkirakan mencapai Rp 132 juta.
Kapolsek Serbalawan, IPTU Gunawan Sembiring, S.H., menjelaskan bahwa kebakaran terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dua unit rumah kontrakan milik Bapak Jarianto yang dihuni oleh Reza Febriandi (29 tahun) dan Hermanto (50 tahun) hangus terbakar.
"Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung memerintahkan personel piket untuk mendatangi lokasi kejadian," ujar IPTU Gunawan Sembiring.
Berdasarkan keterangan saksi, kebakaran bermula dari kepulan asap dan api yang terlihat dari dapur rumah Hermanto. Warga sekitar berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.
"Masyarakat bergotong-royong memadamkan api, namun api dengan cepat membesar dan menghanguskan kedua rumah kontrakan tersebut," terang IPTU Gunawan Sembiring.
Petugas pemadam kebakaran dari PT. Bridgestone tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan berhasil memadamkan sisa-sisa api. Tim Polsek Serbalawan juga melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk olah TKP, pengumpulan barang bukti, dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa kebakaran disebabkan oleh kelalaian, yaitu lupa mematikan kompor gas.
"Kami menemukan bukti-bukti yang mengarah pada kelalaian sebagai penyebab kebakaran," ungkap IPTU Gunawan Sembiring.
Kerugian material akibat kebakaran ini mencapai Rp 132 juta, meliputi kerusakan rumah dan perlengkapan milik kedua keluarga.
"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, namun kerugian material cukup besar," kata IPTU Gunawan Sembiring.
Polsek Serbalawan mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan peralatan dapur, terutama kompor gas, guna mencegah kejadian serupa. (ABET)