FKSM Kembali Lapor ke Kejatisu Soal Dugaan Pengalihan Aset Unimed ke Swasta Rp1,3 T

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Forum Komunikasi Suara Masyarakat Sumatera Utara (FKSM Sumut) kembali melaporkan dugaan pengalihan aset Perumahan Dosen dan Pegawai Universitas Negeri Medan (Unimed), yang dulunya IKIP, ke pihak swasta. Laporan ini disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin, 11 Agustus 2025.
 
FKSM Sumut meyakini Kajatisu Dr. Harli Siregar SH MHum akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius, meski masa jabatannya baru seumur jagung. Aset yang diduga beralih adalah lahan seluas 13,5 hektar di Jalan Kapten Sumarsono/Simpang Gaperta, Medan Helvetia. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 triliun.
 
Ketua Umum FKSM Sumut, Irwansyah, didampingi Sekretaris Umum Abdul Latif Nasution SS, menyatakan keyakinannya bahwa Kajatisu Harli Siregar akan menuntaskan dugaan kerugian negara ini.
 
"Sesuai informasi yang kami terima, lahan aset Fakultas IKIP (sekarang Unimed) di Jalan Gaperta beralih ke PT Nusa Land melalui akta jual beli dari PT Inti Nusa Pratama," ujar Irwansyah.
 
Informasi ini, lanjutnya, berdasarkan Putusan Gugatan No.207/Pdt.G/2013/PN Medan tanggal 5 Februari 2014.
 
Abdul Latif Nasution SS menjelaskan bahwa FKSM Sumut mengetahui adanya gugatan dari Regia Br Panjaitan dan Dr. Sofar Hutauruk terhadap PT Inti Nusa Prima Pratama, Unimed (dahulu IKIP Medan), dan Prof. Drs. Batu Sonak Panjaitan.
 
Lahan seluas 13,5 hektar di Jalan Gaperta Medan, yang pada tahun 1974 diperuntukkan sebagai lokasi Perumahan Dosen IKIP Medan, kemudian dijadikan 192 kapling sesuai SK Walikota KDH Medan No. 379 tanggal 21 Juni 1974.
 
"Lahan ini kemudian dijual kepada dosen dan umum dengan Surat Penghunjukan Persil," jelasnya.
 
Rektor IKIP Medan saat itu, Prof. Apul Panggabean MA, mengeluarkan pengumuman No. 1607/UM/5/IKIP/74 tanggal 17 Juni 1974, yang menjual persil kepada pembeli dengan harga Rp300.000 untuk luas tanah 20 x 30 meter.
 
B Hutasoit BA, yang ditunjuk sebagai Ketua Proyek Perumahan IKIP Medan, kemudian mengalihkan kepemilikan lahan kepada PT Nusa Inti Pratama/Burhan Gunawan Kosidin melalui Akte No. 24 tanggal 25 Maret 1991.
 
"Dalam akta tersebut, PT Nusa Inti Pratama menerima pengoperan dan penyerahan seluruh hak dan kewajiban atas Proyek Perumahan IKIP Medan," ungkap Abdul Latif.
 
Namun, PT Nusa Inti Pratama/Burhan Gunawan Kosidin tidak melakukan pembangunan hingga saat ini, malah meminta pembeli persil untuk menjual kembali kepada perusahaan tersebut.
 
Pada tanggal 20 Oktober 2007, PT Nusa Inti Pratama/Burhan Gunawan Kosidin mengeluarkan daftar Persil yang sudah diganti rugi dan mengubah menjadi Proyek Perumahan PT Nusa Inti Pratama Medan.
 
"PT Nusa Inti Pratama kemudian meningkatkan kepemilikan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) yang saat ini telah dialihkan haknya ke PT Nusa Land," pungkasnya.
 
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar SH MHum merespon laporan FKSM ini dan meminta media untuk berkoordinasi dengan Asisten Intelijen Kejati Sumut, Andry Ridwan SH MH.
 
Asintel Kejatisu Andry Ridwan SH MH meminta media untuk menyampaikan informasi laporan FKSM Sumut ke Plh Kasi Penkum Husairi dan Koordinator Intel Yos A Tarigan.
 
Plh Kasipenkum Kejati Sumut Husairi didampingi Kordinator Intel Yos A Tarigan mengaku akan memonitor laporan tersebut.
 
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Unimed dan PT Nusaland.
 
Lahan yang disebut eks rencana Perumahan IKIP di Jalan Kapten Sumarsono Simpang Jalan Gaperta Medan terlihat dipagar permanen, namun masih kosong dan ditumbuhi semak belukar. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini