TANAH KARO – Aliansi Karo Berantas Perjudian (AKBP) dan Persatuan Masyarakat Intelektual Karo (PERMIL-KARO) melaporkan Kapolres Tanah Karo ke Bidang Propam Polda Sumut atas dugaan pelanggaran etik, disiplin, dan pembiaran praktik perjudian di Kabupaten Karo, Rabu (2/7/2025).
Laporan ini didasari aksi damai warga pada 5 Juni 2025 yang berujung pada pemukulan demonstran dan framing negatif di media sosial Polres Tanah Karo. Pernyataan Kapolres yang dinilai membiarkan praktik perjudian juga menjadi poin keberatan.
AKBP dan PERMIL-KARO menyayangkan sikap Polres yang enggan mendampingi penyisiran lokasi judi.
Dalam laporan, AKBP dan PERMIL-KARO meminta Propam memeriksa Kapolres, memberikan sanksi, melindungi pelapor, dan menyampaikan perkembangan laporan secara terbuka. (Abet)