Kabanjahe - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, mengintensifkan Operasi Dian Toba 2025 untuk mencegah penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H., menegaskan BBM subsidi adalah hak masyarakat dan penyalahgunaannya merugikan banyak orang.
"BBM subsidi bukan untuk keuntungan pribadi. Siapapun yang menyalahgunakannya akan diproses hukum," tegas AKP Rasmaju, Selasa (6/5/2025).
Ia mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyelewengan BBM subsidi melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin.
Langkah ini diambil merespons temuan kasus penyalahgunaan BBM subsidi. Polisi berharap partisipasi masyarakat untuk pengawasan dan penegakan hukum yang adil. (Abet)