Kasus Pencurian Kelapa di Nias Selatan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Editor: Redaksi1 author photo
NIAS SELATAN – Kasus pencurian kelapa di Desa Hilinawalo Fau, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, telah diselesaikan secara kekeluargaan. Peristiwa yang terjadi Jumat (27/6/2025) melibatkan pemilik kelapa, S. Buulolo, dan pelaku, Titus Harefa yang mengaku disuruh oleh Fanaha Harefa alias A. Yari. 

Saat itu, S. Buulolo memergoki Titus memanjat pohon kelapanya. Titus mengaku disuruh oleh Fanaha, yang mengklaim kelapa tersebut miliknya (A. Saba Onondro). S. Buulolo kemudian melaporkan kejadian ini ke Kepala Desa. Setelah mediasi yang melibatkan Sekdes Meardin Halawa, Fanaha mengakui perbuatannya, namun memberikan alasan yang berbeda-beda.

Setelah berbagai upaya mediasi, S. Buulolo akhirnya memaafkan Titus, mempertimbangkan hubungan dekat mereka dan kondisi kesehatan anak Titus. Keputusan ini juga mempertimbangkan sifat Fanaha yang dikenal sering mengklaim kepemilikan tanah orang lain dengan cara-cara intimidasi.

Perdamaian ini dicapai tanpa paksaan dan semua pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. (F Buulolo) 
Share:
Komentar

Berita Terkini