Putusan "Kilat" Kasus Begal, Keluarga Korban Klaim Tak Diundang, Janji Damai Rp 24 Juta Tak Dipenuhi

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN – Winda Hariyatun dan keluarganya mengungkapkan kekecewaan atas putusan sidang kasus pembegalan yang menimpa anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang yang diketahuinya hanya berlangsung satu hari, tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada keluarganya sebagai korban, tiba-tiba telah diputus sehingga dinilai telah mengabaikan asas keadilan.

Hal ini disampaikan oleh Ibu korban, Winda Hariyatun saat ditemui wartawan di depan ruang sidang anak Pengadilan Negeri Medan. Ia menyayangkan Hakim yang tidak menepati ucapannya, tidak akan melanjutkan persidangan jika keluarga terdakwa belum membayarkan uang perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangani antara korban dan terdakwa.

"Saya merasa kecewa, sangat kecewa sama pengadilan anak ini, dari awal sidang pertama nggak ada surat panggilan tak tahunya sudah diputuskan tanpa sepengetahuan kami. Cuma satu kali sidang, langsung putus, itu pun kami tidak tahu. Kami sudah buat surat perdamaian dengan janji membayar ganti rugi sebanyak Rp 24 juta, tapi sampai sidang pertama enggak ada dibayar. Hakim menyarankan untuk membayar ganti rugi kepada terdakwa tapi sampai sekarang enggak ada dikasih dan hakim bilang enggak akan ditindaklanjuti sebelum dibayarkan, kenyataannya sudah putus aja," ujarnya terlihat kecewa, Selasa (24/6/2025). 

Winda menjelaskan, kasus yang menimpa anaknya yaitu pada 5 Mei 2025. Saat itu anaknya dibegal terdakwa dan teman-temannya di Jalan Sei Belutu, Medan. Saat beraksi, terdakwa mengancam anaknya dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang. Akibatnya, sepeda motor Honda Scoopy milik anaknya dirampas para pelaku. 
 
"Kejadiannya adalah tanggal 5 Mei 2025, anak saya kena begal di Jalan Sei belutu pada jam 03.05 pagi. Pelaku ada 4 orang, satu anak di bawah umur (Terdakwa), 3 orang dewasa. Kasus ini ditangani oleh Polsek Sunggal. Semua ditangkap dan ada barang buktinya berupa senjata tajam kelewang. Anak saya tidak ada luka tapi sudah diacungkan senjata tajam. Sangat kecewalah dengan sidang ini. Saya mau rasa keadilan yang seadil-adilnya," harapnya.

Dilokasi yang sama, keluarga korban yang juga seorang advokat, Wardhana Syahputra, SH.MH menjelaskan bahwa antara korban dan terdakwa telah sepakat untuk berdamai dengan para pelaku dengan kesepakatan ganti rugi sebesar Rp 24 juta. Namun, hingga sidang pertama, kesepakatan tersebut tak kunjung dipenuhi. Lebih mengejutkan lagi, sidang yang berlangsung tanpa kehadiran keluarga korban langsung diputus tanpa adanya penjelasan.

"Ya merasa kecewa aja. karena waktu sidang pertama itu, pihak pengadilan tidak ada melakukan panggilan kepada kami selaku korban. Kami tahunya sidang ini pada hari Selasa karena kami menanyakan perkara ini ke penyidik Polsek Sunggal. Pada waktu sidang itu, yang disayangkan tidak ada pembacaan dakwaan oleh JPU kepada terdakwa. Hakim menyuruh agar para terdakwa ini menyelesaikan janji perdamaian yang disepakati sebanyak Rp 24 juta. Namun sampai sekarang tidak ada uang itu di berikan dan sudah diputus aja. Sementara Hakim sudah mengatakan tidak akan dilanjutkan sidang apabila uang itu tidak diselesaikan," katanya.

Wardhana menambahkan, telah diputusnya sidang tersebut diketahuinya dari bagian informasi. Dan disitu juga ia mengetahui Nomor Perkara : 37/Pid.Sus-Anak/2025/Pn Mdn dan akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial (KY), Kejagung, Kejatisu, Kejari Medan dan Kepala PN Medan. 

"Kapan keputusan itu dibacakan kita enggak tahu, karena terakhir sidang kemarin itu tidak ada baca keputusan, kok kapan putusan itu dibacakan itu. kami datang kemari dengan rasa kecewa. Jadi kami akan menindaklanjuti perkara ini, kami akan melaporkan permasalahan ini kepada pihak-pihak yang berwenang," tegasnya. 

Wardhana berharap agar Hakim dalam menjalankan amanah Undang-undang memberikan rasa keadilan. Dan kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran.

"Saya kira tidak ada lah dalam suatu persidangan di Indonesia ini, satu kali sidang putus. Heran saya, pakai hukum acara apa ini, kok berani sekali hakimnya memutuskan perkara dalam satu hari. Rasa keadilan tidak ada. Karena apa? Pihak Kami tidak tahu kapan keputusan itu, berapa kena keputusannya itu, kita enggak tahu. Jadi mohonlah supaya ini menjadi pembelajaran agar Hakim dalam menjalankan aturan amanah undang-undang ini memberikan rasa keadilan. Sidang ini kan dilakukan untuk memberikan rasa keadilan," harapnya. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman membantah pernyataan keluarga korban tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara ini telah disidang sebanyak 4 kali. 

"Perkara nomor 37/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mdn, benar sudah putusan. Adapun persidangannya digelar sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 17 Juni, 19 Juni, 20 Juni dan 23 Juni 2025 Putusan. Persidangan mengacu pada sistem peradilan pidana anak," terangnya. 

Ia jugamenjelaskan bahwa yang menghadirkan saksi-saksi termasuk korban dipersidangan adalah Jaksa Penuntut Umum.  

"Yang menghadirkan saksi-saksi di persidangan termasuk korban adalah jaksa penuntut umum dan itu sudah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum," terang Soniady mengakhiri. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini