TANAH KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu di Desa Garingging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Penggerebekan yang dilakukan Kamis (26/6) sore mengamankan 23 paket sabu siap edar.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menjelaskan penggerebekan berawal dari penyelidikan Unit Opsnal Satresnarkoba pukul 14.30 WIB. Tim langsung bergerak dan mengamankan dua pria dewasa di sebuah rumah kontrakan.
"Penggerebekan menghasilkan barang bukti 23 paket sabu (1,65 gram), 4 lembar potongan tisu, 1 kotak rokok Gudang Garam Surya, 1 pipet plastik, 1 timbangan elektrik, 23 plastik klip kosong, 1 kepala charger, uang Rp200.000, dan 1 handphone," ungkap Kapolres Jumat (27/6).
Kedua tersangka, PH (23) dan JS (28), telah ditahan. PH mengaku sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang bernama Remi. Polres Tanah Karo terus mendalami jaringan pemasok.
Kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. (Abet)