BESITANG - Konflik tanah di Jalan Pantai Buaya, Dusun III, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat melibatkan dua bersaudara, Yakub Lio dan Subandi Lio memaksa pemerintah kecamatan berencana untuk mencabut surat tanah yang telah dikeluarkan.
Hal ini diduga dipicu dari anak Yacob Lio yaitu Adi Chandra dan Ida Santi yang menutup akses jalan utama dengan portal di areal perkebunan, sehingga merugikan orang banyak. Keduanya mengklaim tanah yang telah disepakati pada 16 Oktober 2013 sebagai Jalan Bersama merupakan tanah warisan orangtuanya, Yacob Lio.
"Kita berharap sebenarnya ada langkah-langkah restorative justice (RJ) pendekatan kekeluargaan karena kedua belah pihak merupakan adik dan abang antara bapak Yacob Lio dan Bapak Subandi Lio. Namun karena tidak ada titik temu, nant kita akan coba lagi langkah-langkah perdamaian. Kalau akhirnya sudah masuk kepada ranah sengketa, maka kami dengan berat hati, langkah terakhir akan kami lakukan kami akan mencabut kembali surat yang sudah kami keluarkan," ujar Camat Besitang, Irham Effendi kepada wartawan saat ditemui usai mediasi yang tidak dihadiri Yacob Lio, Rabu (2/7/2025).
Irham juga menjelaskan bahwa pencabutan kembali surat yang sudah dikeluarkan oleh pihak Kecamatan dikarenakan tidak lengkapnya data-data yang diberikan pihak kecamatan seperti surat pernyataan Jalan Bersama yang diketahui Lurah Pekan Besitang pada 16 Oktober 2013 lalu.
"Maka kalau surat yang kami keluarkan menimbulkan sengketa, kami akan mengambil langkah akan menarik kembali surat yang sudah kami keluarkan. Ternyata tahun 2013 mereka sudah melakukan kesepakatan bahwa jalan utama itu adalah Jalan mereka bersama yang bisa dilalui bersama," jelasnya.
Maka, atas dasar surat tersebut, pihak Kecamatan akan mencabut surat tersebut. Karena selama ini surat yang dikeluarkan Kecamatan untuk membantu masyarakat agar ada legal formal bagi masyarakat.
"Kemarin itu kenapa pihak lingkungan, pihak kelurahan juga menganggap itu tidak ada masalah, karena mereka memang satu keluarga yang kita anggap pasti tidak ada sengketa tapi ternyata ada sengketa setelah itu. Nah itu yang kita sangat kita sayangkan. Maka ketika ini terjadi mau tidak mau langkah terakhir secara administrasi negara, kami akan menarik itu karena secara administrasi negara kami yang mengeluarkan, kami yang menandatangani secara administrasi negara juga langkah terakhirnya kami akan tarik kembali dan kami akan umumkan di masyarakat maupun di media bahwa tanah tersebut bukan milik dari si A atau si B dan sebagainya," jelas Irham mengakhiri.
Di lokasi yang sama, salah seorang warga pemilik tanah dibelakang, HM Toyib mengatakan bahwa jalan utama yang biasa dilewati merupakan Jalan Bersama yang telah disepakati oleh Yacob Lio dan Subandi Lio pada tahun 2013.
"Jalan itu sudah sejak tahun 1970-an dipakai untuk jalan bersama. Karena orang ini (Yacob Lio dan Subandi Lio) mendapat dari warisan keluarga. Mereka itu ada 4 bersaudara, 3 laki-laki, 1 perempuan. Tinggal 2, inilah yang menyelesaikan masalah," katanya.
Pak Haji Toyib juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013 itu, mereka ada pembagian tanah warisan sehingga terbitnya surat pernyataan Jalan Bersama tersebut.
"Suratnya ada melalui notaris. Karena saya berbatasan dengan Pak Yacob Lio, disitulah saya pegang fotocopy nya dari Pak Yacob Lio. Itu Jalan bersama jika ada rusak dan becek-becek dirawat bersama," jelasnya mengakhiri.
Dari pantauan wartawan, terlihat mediasi yang dihadiri Danramil, Kapolsek Besitang tidak mendapatkan hasil dikarenakan Yacob Lio dan keluarga tidak hadir. Sehingga pihak Muspicam akan kembali mengundang untuk mediasi pada Rabu esok. (Rom)