Sumut Kondusif, Praktisi Hukum Kritik Penggiringan Opini Sesat Kasus Korupsi Kadis PUPR: Ganggu Penyidikan!

Editor: Redaksi1 author photo
Fuad Said Nasution, SH/Praktisi Hukum
MEDAN - Pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kadis PUPR Sumut berinisial TOP dan lima tersangka lainnya oleh KPK mendapat apresiasi dan berbagai opini dari para ahli hukum dan akademisi termasuk praktisi hukum Fuad Said Nasution, SH. 

Menurutnya, munculnya berbagai opini yang mengkaitkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tersebut dinilai cenderung menggiring opini publik dan "mem-judge" subjek hukum lain yang belum terbukti terlibat. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi objektivitas penyidikan dan menciptakan kegaduhan di Sumatera Utara yang selama ini relatif kondusif.

"Saya melihat pendapat-pendapat ahli ini cenderung seperti menggiring opini, menjustifikasi subjek hukum lainnya yang belum terbukti atau belum cukup bukti untuk menempatkan atau menarik subjek hukum tersebut yang ada sangkut pautnya dengan OTT atau korupsi yang dilakukan oleh Kadis PUPR," ujar Praktisi Hukum, Fuad Said Nasution, SH kepada wartawan, Kamis (3/7/2025). 

Mantan alumni LBH Medan ini khawatir opini-opini yang menyesatkan ini akan berkembang menjadi bola salju yang semakin membesar dan berdampak negatif terhadap kondusivitas Sumatera Utara. Ia berharap agar para ahli hukum bertindak lebih profesional dalam memberikan pernyataan kepada publik, sehingga tidak mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

"Pendapat-pendapat ahli hukum tadi ini atau para akademisi dalam menyikapi persoalan ini seyogyanya proporsional dan profesional. Jangan sampai pendapat-pendapat hukum ini dikemas sehingga nantinya dikhawatirkan dapat mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan KPK. Bersabarlah dulu sampai KPK mem-finalisasikan proses penyidikan ini, sampai pelimpahan perkara ke persidangan," katanya. 

Fuad juga menekankan pentingnya KPK untuk fokus menyelesaikan proses penyidikan hingga tuntas. Ia menyayangkan beredarnya opini yang dinilai prematur yang dikhawatirkan berpotensi mengganggu objektivitas penyidikan dan mengaburkan fakta-fakta hukum.

"Pendapat itu semestinya jangan sampai memperkeruh suasana. Biarkanlah pendapat itu nanti berkembang menjadi suatu alam kebebasan berpendapat, tapi jangan sampai menimbulkan kegaduhan sehingga implikasinya membingungkan masyarakat khususnya Sumatera Utara," harapnya. 

Lalu, Fuad menjelaskan bahwa suasana Sumatera Utara saat ini sudah relatif kondusif yang harus dipertahankan. Jangan karena penetapan kelima tersangka OTT KPK tersebut, dikait-kaitkan ke sana-sini hanya karena berdasarkan pendapat ahli. 

"Jika para ahli memiliki masukan, harus disampaikan melalui jalur resmi dan mekanisme yang tepat, bukan dengan cara yang mengarahkan opini publik secara menyesatkan dan menarik-narik pihak-pihak tertentu ke dalam pusaran kasus ini. Sebagai seorang praktisi, saya rasa itu kurang sependapatlah, ada kekeliruan disitu," harapnya mengakhiri. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini