Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu, BB 2,92 Gram

Editor: Redaksi1 author photo
SIMALUNGUN - Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan menangkap seorang bandar di Kampung Tengah, Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Kamis (22/5/2025).

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. "Kami mendapat informasi transaksi narkoba di rumah tersangka. Tim langsung menyelidiki dan menangkap pelaku," ujarnya Senin (26/5/2025). 

Tersangka, Beni Rajagukguk (34), seorang supir, ditangkap dengan barang bukti sabu 2,92 gram (bruto) dalam 9 bungkus plastik kecil. Petugas juga mengamankan satu bungkus plastik sedang, satu bong (dari botol plastik), timbangan elektronik, dua bal plastik kosong, korek api, kotak lampu sepeda motor, sekop plastik, handphone Vivo, dan uang Rp 65.000.

Beni mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Hendrik di Tembung Pasar VII, Deli Serdang. Polisi akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih besar.

"Tersangka mengakui kepemilikan dan sumber narkoba. Ini langkah awal pengembangan kasus," kata AKP Henry.

Tersangka dan barang bukti diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun. Langkah selanjutnya meliputi pengembangan kasus, membawa tersangka ke Mapolres, gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Polri berkomitmen memberantas narkoba demi menciptakan wilayah yang bersih. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini