MEDAN - Herman Siahaan, pemodal proyek perumahan PT OLCP di Laguboti, Sumatera Utara, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Direktur Utama perusahaan terkait pencairan dana proyek. Herman mengaku haknya sebesar Rp861 juta belum dibayarkan sesuai perjanjian di notaris.
Herman menyatakan kekecewaannya karena penyidik belum mampu menghadirkan cek atau giro yang diduga dipalsukan dalam gelar perkara di Subdit 2 Resmob Polda Sumut. Ia berharap Kapolda Sumut dapat membantu menghadirkan bukti tersebut agar kasusnya terang benderang.
"Dugaan saya pada saat pencairan cek itu, Dirut memalsukan tandatangan Komisaris untuk mencairkan uang perusahaan, karena untuk mencairkan uang itu harus ada 2 tanda tangan tetapi saat kita sampai disini, pihak kepolisian tidak bisa menghadirkan cek itu, saya sangat kecewa," ujarnya kepada wartawan usai mengikuti gelar perkara di Mapoldasu," Kamis (33/5/2025).
Herman berharap Kapolda Sumatera Utara untuk membantunya agar ia mendapat kepastian hukum.
"Harapan saya kepada pihak kepolisian kepada bapak Kapolda Sumut agar tolong bantu saya untuk menghadirkan cek ini, agar semua terang benderang," harapnya mengakhiri.
Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum pelapor, Robert I Tamba, SH yang mendampingi Herman, turut menyatakan kekecewaan atas ketidakhadiran bukti tersebut.
Robert menilai ada poin-poin penting yang terlewatkan dalam penyidikan dan berharap pimpinan dapat menindaklanjuti hal tersebut.
"Kami merasa kecewa karena penyidik dalam hal ini tidak mampu menghadirkan cek atau giro yang kami duga dipalsukan. Harapan saya dalam kesempatan ini kepada bapak pimpinan, Kanit, Panit melihat duduk perkara ini lebih jauh, bahwasanya ada yang merupakan poin-poin yang perlu dibuktikan dipaksakan dan yang terlewatkan," katanya mengakhiri. (Rom)