Klinik Ganesha Kembali Dibuka, Sebagai Klinik Yang Taat Hukum Dengan Pelayanan Kesehatan Berkualitas Dan Terjangkau

Editor: Redaksi1 author photo
BATANGKUIS - Klinik Ganesha berdiri sejak tahun 2011 telah memberikan layanan kesehatan berkualitas dan terjangkau kepada masyarakat Batang Kuis dan masyarakat dari berbagai daerah termasuk Medan sekitarnya, Aceh, Samosir, Tebing Tinggi, Kisaran, Rantauprapat, Pekanbaru, termasuk pasien berkewarganegaraan asing seperti Malaysia, Srilanka dan India. 

Adanya berita yang menyatakan Klinik Ganesha tidak pernah memiliki izin adalah tidak benar. Keterlambatan perpanjangan izin telah menjadi fokus evaluasi dan perbaikan. 

"Kami juga tegaskan bahwa tidak ada malpraktik atau tindakan medis yang berisiko pidana yang terjadi di Klinik Ganesha," ujar dr A Naderajen, M.D didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Bambang Indra Gunawan, SH,MHum dan Dr. Parameshwara, SE, S.H, M.H., C.A.C.P, C.R.B.C, Rabu (21/5/2025). 

dr A Naderajen, M.D juga menjelaskan bahwa awal berdirinya Klinik Ganesha diawali oleh dr.A.Naderajen, M.D yang profesi sebagai dokter jaga pada Klinik Puja di Petumbukan. Selanjutnya Klinik Ganesha didirikan atas permintaan masyarakat yang terbantu oleh pelayanan dr.A.Naderajen, M.D. yang murah dan efektif. Klinik ini beroperasi tanpa bantuan dana pemerintah, senantiasa berpegang teguh pada prinsip utama menyelamatkan nyawa pasien.
 
Lalu, menanggapi Rekomendasi Pansus PAD DPRD Deli Serdang Nomor 100/4.4/1957 tanggal 9 Mei 2025, yang merekomendasikan penutupan sementara Klinik Ganesha karena ketidaklengkapan perizinan, Klinik Ganesha telah melakukan langkah-langkah berikut:
 
- Penutupan Sementara:  
Menghormati rekomendasi tersebut dan telah menghentikan sementara layanan klinik, termasuk rawat inap

- Pelengkapan Perizinan:  
Proses pengurusan perpanjangan izin Klinik Swasta (sebelumnya Balai Pengobatan Swasta) yang terlambat diperpanjang, telah diperoleh dari Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan, M.Ked (PD), Sp.PD pada tanggal 15 Mei 2025. 

- Izin Klinik Ganesha telah terbit dengan Nomor Sertifikat Standar: 22032200644240001

- Pemenuhan Kewajiban Pajak:  
Kami telah melunasi kewajiban pajak, termasuk PBB, Retribusi ABT, dan PPh, sesuai dengan bukti pembayaran yang terlampir

- Pengelolaan Limbah B3:  
Klinik Ganesha juga telah dan terus memenuhi regulasi pengelolaan limbah B3 melalui kerjasama dengan PT. Jagar Prima Nusantara

Selain itu, Klinik Ganesha telah mendapat dokumen Perizinan Berusaha dengan Nomor : 22032200644240001 dan Nomor : 2203220064424. Begitu juga izin Pelayanan Kesehatan Dasar Swasta dengan Nomor: 3661/440/BPS/DS/2011. 

Izin Penyelenggaraan Klinik Pratama Ganesha I & II dengan Nomor: 1720/440/KP/DS/III/2019 & 931/440/KP/DS/I/2019 sekaligus bukti Pembayaran PBB, Retribusi ABT, dan PPh. Dan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah B3 dengan PT. Jagar Prima Nusantara
 
dr A Naderajen, M.D menegaskan bahwa Klinik Ganesha telah kembali dibuka atas perpanjangan ijin yang telah diperoleh dari Bupati Kabupaten Deli Serdang. Klinik Ganesha berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Deli Serdang dan akan selalu mendukung program pemerintah daerah. 

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bimbingan dari Bupati Deli Serdang, DPRD Deli Serdang, Pansus PAD, dan dinas terkait," (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini