Polisi Ungkap Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Pancur Batu

Editor: Redaksi1 author photo
Medan, Sumatera Utara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Pancur Batu, Deli Serdang. Dua pelaku, AM (46) dan HSG (37), ditangkap dan 1.850 liter Pertalite dan Solar disita.
 
Penangkapan berawal dari penemuan 350 liter Pertalite di mobil pick-up AM di Jalan Glugur Rimbun. Pengusutan lebih lanjut mengarah ke rumah HSG, yang menyimpan 39 jerigen Pertalite dan 4 jerigen Solar. BBM tersebut diduga berasal dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
 
Kombes Rudi Rifani, Dirreskrimsus Polda Sumut, menyatakan tindakan ini melanggar hukum karena pelaku tak memiliki izin niaga dan pengangkutan, serta menyalahgunakan BBM subsidi. Selain BBM, polisi menyita mobil pick-up Daihatsu Grandmax dan dokumen kendaraan.
 
Kedua tersangka ditahan dan dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah UU RI Nomor 6 Tahun 2023), dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. (Tim) 
Share:
Komentar

Berita Terkini