Simalungun - Polsek Serbelawan, Polres Simalungun berhasil meringkus seorang pria berusia 31 tahun, Edi Pranata, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/3/2025) malam pukul 19.30 WIB di Dusun 3 Desa Purwosari Atas, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di gudang milik Bana di desa tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melihat Edi Pranata dengan gerak-gerik mencurigakan menuju gudang tersebut. Saat hendak ditangkap, Edi berusaha melarikan diri namun berhasil dihentikan.
Barang bukti yang ditemukan di tangan Edi Pranata antara lain:
- 0.72 gram sabu (berat bruto) dalam plastik klip bening
- Kaca pirex diduga berisi sisa sabu dibungkus uang Rp2.000
- Uang tunai Rp 250.000
- 1 unit HP Oppo warna biru metalik
- 30 plastik klip kosong dalam kotak rokok Sempurna Prima
- 1 buah mancis Tokai warna kuning
Dalam interogasi, Edi mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HH yang beralamat di Jalan Lintas Siantar-Medan, Timbangan Simpang Dolok Merangir, Nagori Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Edi Pranata dan barang bukti telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (Red)