Bagunan Diduga Tanpa Izin 'Marak' Di Medan Perjuangan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Bangunan diduga tanpa izin tampak marak di  wilayah Kecamatan Medan Perjuangan. Untuk menutupinya, para pengusaha property tampak memagar areal depan bangunan dengan seng.

Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata terhadap tata kota yang terencana dan keselamatan publik. Dugaan pembangunan liar ini semakin mengkhawatirkan dengan ditemukannya sejumlah bangunan yang sengaja disembunyikan di balik pagar seng, menghalangi akses publik dan pengawasan pemerintah.
 
Sejumlah warga, termasuk Pak Hutabarat, mengungkapkan keprihatinan mereka atas kondisi ini. "Sengaja itu dipagar seng depannya, biar gak bisa orang lihat. Kalau ada izin, pasti ada papan pengumuman di depan lokasi yang dibangun," tegas Pak Hutabarat, mengungkapkan kecurigaan terhadap sejumlah bangunan yang dibangun tanpa mengantongi izin resmi. Pernyataan ini diperkuat oleh beberapa warga lainnya yang turut mengamini.
 
Investigasi lapangan yang dilakukan oleh Metro24Jam.co.id menunjukkan kebenaran pernyataan warga tersebut. Tim investigasi menemukan beberapa lokasi pembangunan yang mencurigakan di wilayah Medan Perjuangan.  

Meskipun beberapa bangunan menampilkan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun penempatannya yang jauh dari lokasi dan tersembunyi di dinding bangunan yang telah berdiri menimbulkan pertanyaan besar mengenai keabsahan izin tersebut. Hal ini menunjukkan upaya untuk mengelabui pengawasan dan melanggar peraturan yang berlaku.
 
Maraknya bangunan tanpa izin di Medan Perjuangan menimbulkan beberapa ancaman serius:
 
- Pelanggaran Tata Ruang: Pembangunan liar tanpa mengikuti aturan tata ruang kota dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan, kemacetan lalu lintas, dan hilangnya ruang terbuka hijau. Hal ini berdampak negatif pada estetika kota dan kualitas hidup masyarakat.
- Keselamatan Konstruksi: Bangunan tanpa izin seringkali dibangun tanpa pengawasan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja konstruksi dan masyarakat sekitar. Standar keamanan dan kualitas bangunan yang buruk dapat menyebabkan kecelakaan dan kerugian material.
- Kerugian Pendapatan Negara: Pembangunan tanpa izin berarti menghindari pajak dan retribusi daerah, sehingga merugikan pendapatan negara dan pembangunan daerah.
- Ketidakadilan: Pembangunan liar menciptakan ketidakadilan bagi para pengusaha yang taat aturan dan membayar pajak sesuai ketentuan. Hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan mengganggu iklim investasi yang sehat.
 
Pemerintah Kota Medan perlu mengambil tindakan tegas dan segera untuk mengatasi permasalahan ini.  

Maraknya bangunan tanpa izin di Medan Perjuangan bukan hanya masalah pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi aktif masyarakat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan. 

Semoga pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret untuk mengatasi permasalahan ini sebelum dampak negatifnya semakin meluas. (RIKI)
Share:
Komentar

Berita Terkini