MEDAN - Pernyataan resmi Juru Bicara KPK yang membantah keterlibatan oknum Kapolres dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut) telah membungkam berita hoaks yang beredar luas. Berita bohong yang menyebut keterlibatan mantan Kapolres atau Pamen Polda Sumut sebagai saksi misterius dalam OTT tersebut ditepis tegas.
Dedi Suheri, Ketua PBH Peradi Deli Serdang, menyebut kabar tersebut sebagai fitnah keji. Pernyataan KPK yang memastikan tidak ada oknum polisi terlibat dalam OTT pada Kamis, 26 Juni 2025, merupakan bantahan resmi atas pemberitaan menyesatkan di berbagai media.
"Dengan dibuatnya pernyataan resmi dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) yang menyatakan tidak ada oknum kepolisian atau Kapolres yang ikut di dalam OTT Kadis PUPR Sumut yang terjadi Tanggal 26 Juni 2025 malam, jelas berita yang beredar di media massa, media sosial, media online yang menyatakan salah satu saksi misterius yang tidak ditetapkan tersangka adalah mantan kapolres adalah BERITA HOAX," ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Dedi menjelaskan bahwa beredarnya berita Hoax tersebut diduga berawal dari keterangan oknum Politisi di Sumatera Utara yang diunggah di beberapa media seperti online dan media sosial. Dari unggahan tersebut menuding seorang saksi misterius yang dilepas adalah mantan Kapolres. pernyataan ini kemudian menyebar luas, bahkan hingga ke media nasional, tanpa dasar fakta hukum yang jelas.
"Jelas awal mula berita ini menyebar dan menjadi opini sesat, kemudian dikutip oleh beberapa media lain kemudian terjadilah pemberitaan skala nasional. Namun faktanya berita ini tanpa dasar dan fakta hukum yang jelas, hanya sebuah opini yang mengakibatkan berita tidak benar, penggiringan opini sehingga terjadi kegaduhan baik di dunia maya maupun di dunia nyata," terangnya.
Akibatnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Polda Sumut, menjadi sorotan publik dimana oknum Pamen Polda Sumut terlibat kasus korupsi. Dedi mendesak Kapolda Sumut dan Kapolri untuk mengungkap dalang di balik penyebaran Berita Hoaks ini, yang telah merusak citra institusi dan berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (3) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (3) UU ITE Jo Pasal 263 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Penyebaran hoaks yang menimbulkan kekacauan dapat dipidana.
"Maka kita berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia terkhusus Polda Sumatera Utara untuk melakukan pengungkapan siapa aktor intelektual dibalik beredarnya berita sesat tersebut," harap Dedi.
Ia juga menyoroti upaya penggiringan opini publik yang bertujuan melemahkan institusi Polri, mengingat kasus serupa juga terjadi di Jakarta Selatan dengan tersangka oknum media. Upaya-upaya tersebut dinilai mengganggu proses penyidikan yang dilakukan KPK.
"Ada penggiringan opini menjelek-jelekkan institusi Kepolisian Republik Indonesia baik di media cetak, elektronik, online maupun sosial. Jelas tidak ada sangkut pautnya. Namun dalam hal ini kita melihat ini adalah OPINI SESAT dan BERITA HOAX yang dapat mempengaruhi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK RI," tegas Dedi mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Beredar berita viral dari salah seorang Politisi Sumatera Utara yang menuding bahwa ada keterlibatan oknum Kapolres dalam OTT KPK RI Kadis PUPR Sumut. Namun hal tersebut terbantahkan oleh pernyataan resmi Juru Bicara KPK sehingga apa yang disampaikan oleh politisi tersebut membuat gaduh masyarakat di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan. (Rom)