SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap 24 kasus peredaran narkoba selama Operasi Antik Toba 2025 (10-30 Juni 2025), mengamankan 26 tersangka termasuk beberapa residivis. Barang bukti yang disita meliputi 139,89 gram sabu dan 15,31 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menyatakan keberhasilan ini sebagai komitmen dalam menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Beberapa residivis yang ditangkap antara lain Suryadi alias Sontong (32 gram sabu), Hendra alias Jembrong (10,31 gram sabu), Indrawan alias Mandra (1,82 gram sabu), Ramos Fernando Simatupang alias Amos (8,03 gram sabu), Mhd. Ardiansyah alias Dadung (3,07 gram sabu), Mhd. Syukur (3,10 gram sabu), dan Kurniawan Saragih (4,49 gram sabu).
AKP Henry Sirait menekankan perlunya kerja sama masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba. Para tersangka kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. (Abet)