Dua Tersangka Narkoba Ditangkap di Tanah Karo, Ganja dan Sabu Diamankan

Editor: Redaksi1 author photo
KABANJAHE – Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kamis (3/7/2025). Tersangka MS (41), petani asal Desa Ketaren, dan JES (39), petani asal Desa Lau Cimba, diduga memiliki ganja dan sabu.
 
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB menghasilkan barang bukti berupa 0,73 gram ganja kering dan 0,07 gram sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh lembar kertas tik tak, plastik bening, pipet, dan sebuah dompet.
 
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menyatakan penangkapan ini sebagai komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas narkoba.  

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Tanah Karo mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkotika. (Abet) 
Share:
Komentar

Berita Terkini