Simalungun – Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil menangkap Shopy, pelaku utama penggelapan tujuh mobil rental di Kabupaten Simalungun. IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., memimpin tim yang memburu Shopy hingga Lampung, Sumatera Selatan.
Tujuh dari sembilan mobil rental yang dilaporkan hilang telah ditemukan. Sebagian besar mobil yang digelapkan adalah Toyota Kijang. Shopy menjalankan aksinya dibantu seorang karyawannya. Modus operandi yang digunakan adalah menyewa kemudian menggadaikan atau menjual mobil tersebut.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Simalungun menangkap Shopy tanpa perlawanan di Lampung. Dua rekan Shopy juga telah diamankan. Ketiga tersangka dan tujuh mobil telah diamankan di Mapolres Simalungun.
Kasus ini menimbulkan kerugian material bagi para korban. Salah satu korban, Budi (nama samaran), menyampaikan rasa terima kasih atas keberhasilan polisi. IPDA Gagas menegaskan komitmen polisi untuk terus mengungkap kejahatan. Polisi juga mengimbau pemilik rental mobil untuk lebih berhati-hati dan melakukan verifikasi yang ketat terhadap calon penyewa.
Shopy dan dua rekannya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Mobil-mobil yang disita akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses hukum selesai. (Abet)