Polres Simalungun Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu, Empat Tersangka Ditangkap

Editor: Redaksi1 author photo
Simalungun – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran 50,78 gram sabu dan menangkap empat tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat dan serangkaian penyelidikan yang dilakukan pada Kamis (13/3/2025).
 
Satresnarkoba menangkap empat tersangka di lokasi berbeda yaitu DK (29), ditangkap di Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate, dengan barang bukti 1 paket sabu. DK mengaku mendapatkan sabu dari SVP alias Uya (33), ditangkap di rumahnya di Gang Mayor Mulia Sitepu, dengan barang bukti 1 paket sabu. SVP mengaku menyimpan dan menitipkan sabu kepada GK dan WAM. GK alias Geri (24), ditangkap di kamar kost Jalan Danau Tondano, dengan barang bukti 2,93 gram ganja, 8 plastik klip besar, 4 plastik klip sedang berisi sabu, dan 21 butir ekstasi (7,59 gram). GK mengaku menitipkan sabu kepada SVP dan WAM. Sedangkan WAM (25), ditangkap di kamar kost yang sama, membenarkan menitipkan sabu bersama SVP.
 
SVP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Erwin di Kota Tebing Tinggi. Namun, Erwin belum berhasil ditangkap.
 
Dari keempat tersangka, petugas mengamankan barang bukti selain 50,78 gram sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 4 unit HP Android, uang tunai Rp 1.100.000, 23 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 4 buah sekop (pipet), 38 lembar amplop, 1 buah buku catatan, 3 buah dompet, 1 buah tas sandang merk Eiger dan 1 buah kunci kost. 
 
Keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini