MEDAN - Sebut saja namanya, TTS (37), seorang pengedar sabu di Kabupaten Karo, terancam hukuman 20 tahun penjara. Pria asal Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, ini ditangkap di sebuah rumah kontrakan Perumahan Gurning Desa Bunuraya, Desa Tigapanah, Rabu (12/2/2025).
Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan 5,75 gram sabu, timbangan elektrik, ponsel, dan uang tunai dari tersangka. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba dan meminta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.